Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
[BREAKING] Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum FPI: Kami Masih Koordinasi
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pada pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab. Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar masih enggan menanggapi lebih lanjut terkait keputusan itu karena masih akan berkoordinasi lebih dulu.

"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan klien dulu," jelas Aziz kepada IDN Times pada Kamis (10/12/2020).

Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya yakni Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).

"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember 2020) penyidik PMJ (Polda Metro Jaya) telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan," kata Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Editorial Team