Majelis hakim yang diketuai Yanto menilai Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan Rp 2,3 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada Setya Novanto dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Yanto ketika membacakan vonis di ruang sidang.
Vonis majelis hakim ini sudah diprediksi akan jauh lebih berat (atau di luar dugaan) karena status justice collaborator bagi Novanto tidak dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (padahal status justice collaborator bagi Novanto tidak dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Novanto agar mengembalikan dana yang dikorupsi sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp 101 miliar, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan. Mantan Ketua DPR itu diberikan waktu sebulan untuk mengembalikan kerugian negara itu, atau disita harta bendanya jika dalam waktu tenggang itu tidak dipenuhi.