Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa perkara korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementrian Sosial tahun 2020, Matehus Joko Santoso, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta subsidair enam bulan penjara. Vonis ini lebih berat daripada yang dituntut jaksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anak buah eks Mensos Juliari Batubara ini dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp400 juta. Persamaan antara vonis dengan tuntutan hanya terletak jumlah kerugian negara yang harus diganti, yakni senilai Rp1,56 miliar.

Denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, harta Matheus akan disita untuk dilelang.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ujar Hakim Muhammad Damis.

Editorial Team

Tonton lebih seru di