Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon pada 2020. Richard disebut telah menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Richard mematok Rp25 juta untuk setiap izin yang diterbitkan. Uang itu dikirimkan Amri selaku Karyawan Alfamidi Kota Ambon melalui rekening pegawai Tata Usaha di Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa, yang merupakan orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," jelas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2022).

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini juga diduga menerima sejumlah aliran dana dari berbagai pihak dan gratifikasi. Namun, hal ini masih didalami Tim Penyidik.

Editorial Team

Tonton lebih seru di