Jakarta, IDN Times - Anggota Polri yang tewas ditembak di rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Brigadir J telah dimakamkan pada Senin, 11 Juli 2022 di kampung halamannya, Kampung Sungai Bahar, Batang Hari, Jambi. Namun, pemakaman pria yang sehari-hari bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam itu dilakukan tanpa upacara formal kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2013 pasal 9, tertulis, anggota kepolisian yang gugur dalam tugas yang ditetapkan oleh Kapolri, maka berhak dimakamkan di TMPK dengan upacara kepolisian. Tetapi, hal itu tak nampak dalam prosesi pemakaman Brigadir J tiga hari lalu.
Dalam tayangan siaran langsung di Facebook sang tante, Rohani Simanjuntak, terlihat jenazah Brigadir J sempat didoakan di rumah duka. Selain dihadiri oleh keluarga, seorang pendeta juga terlihat ikut memberikan doa.
Ibu Brigadir J terlihat duduk di samping peti mati putranya dalam kondisi lemas. Dalam tayangan live streaming itu, ibu Brigadir J tak henti-hentinya mengusap pipi putranya. Di wajah jenazah terlihat luka bekas sayatan di dekat mata. Luka sayatan serupa juga terdapat di bagian bibir Brigadir J.
"Jemaat kita akan lanjutkan doa ini di pemakaman. Oleh karena itu mari kita antar jenazah saudara kita Nopriansyah Yosua Hutabarat ke tempat peristirahatannya yang terakhir," demikian ungkap sang pendeta yang terekam kamera memimpin upacara pemakaman Brigadir J.
Soal absennya upacara formal kepolisian dalam pemakaman Brigadir J sudah disampaikan oleh Kapolda Jambi, Irjen (Pol) A. Rachmad Wibowo pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu. Menurutnya, Mabes Polri akan memberikan keterangan soal tak adanya upacara kepolisian di pemakaman Brigadir J.
"Pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena tidak ada permintaan dari kesatuan," ujar Rachmad kepada media dua hari lalu.
Apa kata Mabes Polri soal ketiadaan upacara formal kepolisian dalam pemakaman Brigadir J?