Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri saat memantau May Day di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)
Kapolri saat memantau May Day di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RA yang tewas karena mengakhiri hidupnya sendiri, diketahui mengawal pengusaha tanpa izin dari pimpinannya sejak 2021. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hal yang paling utama harus dijawab dalam kasus kematian RA adalah kasus utamanya dulu, yakni motif RA mengakhiri hidupnya.

"Saya kira terkait dengan kasus utamanya itu harus dijawab dulu," ujar Listyo di Stadion Madya Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

Sebelumnya, kasus ini sudah ditutup oleh Polres Metro Jakarta Selatan, di mana RA dinyatakan meninggal dunia karena bunuh diri.

Menurutnya, apabila ada informasi tambahan terkait kasus tersebut, penyidik akan menggelar rapat terlebih dahulu apakah perlu atau tidaknya membuka kembali perkara RA.

"Terkait dengan hal-hal yang sifatnya tambahan tentunya akan dirapatkan ya, apakah perlu atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan, Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RA tewas karena mengakhiri hidup. Oleh karena itu, polisi resmi menutup kasus tersebut.

“Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Polres Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Bintoro menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi untuk mendalami peristiwa ini. Ia juga memeriksa CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun TKP peristiwa ini beralamat di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 1/RW 2, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.

Editorial Team