Jakarta, IDN Times - Brigadir Ricky Rizal (RR) yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian sempat mengaku bersembunyi di balik kulkas dalam peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Brigadir RR kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat lembaga tersebut meminta keterangan para ajudan Ferdy Sambo terkait kasus tersebut.
Dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, polisi telah menetapkan dua tersangka. Selain Brigadir RR, sebelumnya polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer (E) sebagai tersangka.
Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Artinya, Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan.