Jakarta, IDN Times - Surat terbuka yang dilayangkan oleh Inspektur Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar, terhadap Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang. Usai melakukan pemeriksaan, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD), menyatakan adanya dugaan pelanggaran hukum disiplin dan pidana militer yang dilakukan oleh Junior. Alhasil, Kepala Staf TNI AD, Jenderal Andika Perkasa mencopot jenderal bintang satu itu dari posisi sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.
Dalam keterangan tertulis Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W Sukotjo, pada Sabtu (9/10/2021), KSAD membebastugaskan Junior untuk proses hukum militer lebih jauh.
"Menindak lanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD Jakarta pada 22, 23, dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," tulis Chandra dalam keterangan tertulisnya.
Akibat dugaan pelanggaran itu, Junior turut diancam dengan menggunakan pasal berlapis.
"Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai pasal 126 KUHPM dan pasal 103 ayat (1) KUHPM. Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pidana militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum yang berlaku terhadap Brigjen TNI JT," tulis Chandra.
Apa tanggapan Junior usai tahu malah dicopot dari posisi sebagai Irdam XIII/Merdeka padahal melalui surat terbuka itu, meski hendak membela warga yang berselisih dengan pengembang Ciputra Internasional (CI)?