Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal kasus anggota Brimob, Bripda MS, atas kasus penganiayaan siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga meninggal dunia. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan meski korban telah meninggal, tetap memiliki hak untuk mendapat kejelasan soal kematian yang dialaminya, apalagi dalam keadaan tidak wajar.
"Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar tidak mendapatkan stigma negatif," kata dia kepada IDN Times, dikutip Minggu (22/2/2026).
