Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih (IDN Times/Ilman)
Berdasarkan Girik Nomor C 815 yang dimiliki, Bripka Madih seharusnya mempunyai 4.954 meter persegi tanah, sementara 2.954 meter persegi lainnya sudah diserobot. Sedangkan, untuk Girik Nomor C 191, dia memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi yang juga diserobot.
"Itu jelas, ini murni penyerobotan tanah ini dilakukan sebelum saya jadi polisi. Merajalela, setelah saya berdinas menjadi polisi saat ditugaskan ke Polda Kalimantan Barat," katanya.
Saat sudah menjadi polisi dan ingin melaporkan kembali kasus penyerobotan tanah miliknya, penyidik Polda Metro Jaya diklaim telah meminta uang kepada Bripka Madih sebagai hadiah.
"Tahun 2011 itu, pada saat itu, saya kecewa dan sedih. Sebab, saya anggota kepolisian kemudian melaporkan hal ini, malah dimintai sejumlah uang. Dia berucap Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ujar Bripka Madih.