Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan belum mengetahui soal surat yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat itu dikabarkan berisi permintaan Anies mengenai kepastian data penerima bantuan sosial tunai (BST) di ibu kota.
"Saya gak tahu surat yang dimaksud dari Jakarta," kata Mensos yang akrab disapa Risma, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube pada Selasa (3/8/2021).
Meski belum mengetahui isi surat yang dimaksud, Risma mengizinkan Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi data daftar penerima bansos. Sebab, hal tersebut sudah diatur undang-undang.
"Saya mengembalikan sesuai UU No 13 Tahun 2011 tentang data untuk fakir miskin bahwa data penerima berasal dari daerah," kata Risma.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mempersilakan Anies berkomunikasi dengannya mengenai data penerima BST. Ia mengatakan Kementerian Sosial tak pernah menutupi data yang ada.
"Saya gak tahu persis samanya di mana? Silakan komunikasikan dengan kami, insyaallah tak ada yang kami tutupi," ujarnya.