Ilustrasi Calon Pekerja migran Indonesia di Klungkung (IDN Times/Wayan Antara)
Andy juga meminta agar aturan dalam RUU KIA tidak timpang dan membebankan peran perempuan.
Komnas Perempuan berpandangan perlu adanya tanggung jawab negara dalam mengembangkan program pendidikan terkait keadilan gender, kesehatan reproduksi, dan fungsi maternitas di semua jenjang dan sektor pendidikan.
"Program ini akan berkontribusi untuk memastikan cuti pendampingan suami benar-benar digunakan untuk meringankan beban kerja domestik dan pengasuhan dari pihak perempuan. Program ini terutama penting dalam masyarakat patriarkis yang masih melekatkan peran domestik sebagai tugas perempuan," katanya.
Termasuk juga identifikasi risiko pembakuan peran domestik berbasis gender terhadap perempuan. Dalam pengaturan RUU KIA, hal tersebut mengesankan bahwa kewajiban ibu ada pada tanggung jawab pengasuhan.
Menurut dia, hal tersebut perlu diantisipasi agar tak mengurangi peran ayah. Termasuk sama-sama bertanggung jawab memastikan kesejahteraan anak.
Andy pun meminta kebutuhan legislasi produk hukum baru dan harmonisasi peraturannya dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan RUU KIA setelah disahkan.
"Termasuk di dalam produk hukum baru yang dimaksud adalah pengesahan segera RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga agar perempuan yang bekerja di sektor ini dapat menikmati hak maternitas yang dilindungi dalam RUU KIA," kata dia.