Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi WFO (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) karena memiliki kaitan erat dengan upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

"Penghapusan kekerasan terhadap perempuan merupakan prasyarat tercapainya kesetaraan dan keadilan gender dalam tujuan 5 SDGs dan RPJMN 2020-2024 tentang pemberdayaan perempuan," kata Andy dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

RUU KIA tengah menjadi pembahasan usai Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggungnya. Meskipun menyambut baik, tetapi Komnas Perempuan memiliki catatan khusus tentang RUU tersebut.

1. Diskriminasi cakup jaminan perlindungan ibu hamil dan anak

ilustrasi anak-anak (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan, diskriminasi mencakup jaminan perlindungan ibu hamil dan anak dalam infrastruktur transportasi publik, tempat kerja, dan ruang publik.

Berkenaan dengan RUU KIA, Komnas Perempuan mengapresiasi usulan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan sebagai bagian dari upaya menguatkan hak maternitas perempuan. Apalagi RUU mengatur bahwa tiga bulan pertama cuti hamil, seorang perempuan tetap dibayarkan upahnya 100 persen dan tiga bulan berikutnya 75 persen. Termasuk juga hak pendampingan bagi suami selama 40 hari untuk kelahiran dan 7 hari untuk keguguran.

"Sejumlah negara atau organisasi masyarakat sipil juga sudah menetapkan hal serupa," kata dia.

2. Negara perlu alokasikan anggaran jika tempat kerja tak sanggupi aturan

Editorial Team

Tonton lebih seru di