Sidang putusan kasus pencabulan anak yang melibatkan dosen. IDN Times/Istimewa
Saat ini, kasus RH telah memasuki puncak vonis hakim. Dalam sidang putusan, Hakim Totok Yanuarto menyebut terdakwa RH terbukti bersalah melakukan tindakan cabul kepada anak. Lebih dari itu, RH juga terbukti melakukan upaya tipu muslihat kepada korban dalam perbuatan cabulnya.
"RH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menjanjikan. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan tindakan perbuatan cabul. Sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, penasihan hukum terdakwa RH, M Faiq Assiddiqi mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan kliennya apakah akan melakukan upaya banding.
"Kita akan berdiskusi dengan klien dan keluarga. Sebelum sidang, ekspektasi mereka, setelah mendengar kajian kami, optimis bebas. Makanya tadi terdakwa juga cukup shock dengan vonis tersebut," katanya.
Faiq menilai, kasus yang melibatkan kliennya, seharusnya bisa diputus bebas. Dari pandangan hukumnya, bukti dalam persidangan tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman.
"Kami apresiasi putusan majelis hakim. Tetapi kami juga kecewa, karena berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, klien kami seharusnya diputus bebas,” ujarnya