Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk keterangan tertulis sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada Mahkamah Agung (MA).
Hal ini berkenaan permohonan dengan uji materiil terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif, khususnya Pasal 8 ayat 2 mengenai keterwakilan perempuan.
"Amicus ini juga didasarkan pada hasil kajian dan pemantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Masih terdapat penolakan dan hambatan-hambatan sosial, budaya dan politik baik di tingkatan partai politik, negara maupun masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan, seperti: intimidasi, pencurian suara, penyerangan seksual, pemecatan terhadap caleg perempuan terpilih, dan penolakan karena jenis kelamin perempuan," kata Komisioner Komnas Perempuan Olivia Salampessy, dalam konferensi pers, Senin (3/7/2023).