Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk keterangan tertulis sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada Mahkamah Agung (MA).

Hal ini berkenaan permohonan dengan uji materiil terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif, khususnya Pasal 8 ayat 2 mengenai keterwakilan perempuan.

"Amicus ini juga didasarkan pada hasil kajian dan pemantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Masih terdapat penolakan dan hambatan-hambatan sosial, budaya dan politik baik di tingkatan partai politik, negara maupun masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan, seperti: intimidasi, pencurian suara, penyerangan seksual, pemecatan terhadap caleg perempuan terpilih, dan penolakan karena jenis kelamin perempuan," kata Komisioner Komnas Perempuan Olivia Salampessy, dalam konferensi pers, Senin (3/7/2023).

1. Perempuan Indonesia masih punya hambatan keterpilihan

Ilustrasi pemilu. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Olivia mengatakan, perempuan Indonesia masih memiliki hambatan keterpilihan yang berbeda dibandingkan laki-laki. Oleh sebab itu, tindakan khusus sementara atau affirmative action adalah sebagian kecil mengatasi hambatan diskriminasi terhadap perempuan.

"Tindakan khusus sementara ini bukan diskriminasi terhadap laki-laki, melainkan langkah korektif untuk mencapai keadilan substantif juga kompensasi atas diskriminasi terhadap perempuan selama ini, mengingatkan situasi kepemimpinan perempuan di Indonesia dan hambatannya. Termasuk daerah-daerah yang tidak memiliki wakil perempuan di lembaga pengambil keputusan," ujar Komisioner Olivia Salampessy.

2. Harus menjadi perhatian para partai politik dan caleg perempuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di