Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI)
Selanjutnya, Prasetijo dikenakan pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Ia diduga menghalangi penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi.
"Dimana, tersangka PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK (Anita Kolopaking) dan DST (Joko Tjandra), termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ungkap Listyo.
Atas perbuatannya, Prasetijo dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.