Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Brigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, Brigjen Pol. Prasetijo ditahan di Bareskrim Polri buntut terlibat dalam pelarian buron kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra.

"Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Awi saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini, Jumat.

1. Brigjen Prasetijo Utomo sudah ditetapkan jadi tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Polri menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo (BJPU) menjadi tersangka. Prasetijo terbukti terlibat menerbitkan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Joko.

"Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJPU dengan konstruksi hukum. Pertama, sangkaan terkait membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.

2. Prasetijo juga berusaha menghilangkan barang bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di