Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, status pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah naik menjadi tersangka. Penetapan ini ditetapkan usai 23 saksi dan sejumlah barang bukti ditemukan.
"Kesimpulannya adalah menaikan status Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Mabes Polri, Kamis, 30 Juli 2020.
Anita dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan 223 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sebelumnya, ia juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.