Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan sejumlah akun media sosial yang diduga memiliki masalah pidana. Akun media sosial ini terjaring program Virtual Police milik Polri.
"Sementara ada empat yang sudah kita berikan. Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kita gak bisa sampaikan. Tapi pasti sampai di sana," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Argo mengatakan empat akun itu diminta menghapus dan tidak mengunggah tulisan yang diduga melanggar pidana.