Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya akhirnya mengajukan secara resmi permohonan untuk menjadi status pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Pengajuan JC itu disampaikan oleh putrinya, aktris Nadia Mulya, sang istri, kuasa hukum dan pimpinan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Rabu (5/12).
Budi saat ini tengah menjalani vonis penjara selama 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat kasus korupsi Bank Century terjadi, ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter dan devisa.
"Ini juga sebagai bentuk memberikan semangat kepada bapak saya dan meyakini bahwa nanti pasti akan mendapatkan keadilan," ujar Nadia ketika memberikan keterangan pers pada Rabu kemarin di depan gedung KPK.
Sesuai dengan aturannya, seseorang yang mengajukan JC harus melakukan beberapa hal. Pertama, mengaku bersalah atas perbuatannya, kedua, bukan pelaku utama dan ketiga memberikan informasi kepada penyidik yang bisa mengungkap keterlibatan pelaku lain. Lalu, siapa pihak lain yang diduga terlibat dan dilaporkan oleh Budi ke KPK?
Sayangnya Nadia dan keluarga enggan mengungkapnya. Didampingi sang ibu, Anne Mulya, Nadia menyerahkan dokumen tertulis sebagai bukti ayahnya bersedia menjadi saksi pelaku bekerja sama.
Lalu, apa tanggapan KPK atas pengajuan justice collaborator dari Budi Mulya?