Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Budi Said didakwa memperoleh kemudahan pembelian emas antam dengan di bawah harga resmi Antam, sehingga menerima jumlah berat emas Antam maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan faktur.
Selain itu, telah memberikan sejumlah uang kepada Eksi berupa fee sebesar Rp92.092.000.000,00 (Rp92 miliar), Ahmad Purwanto sebesar Rp500 juta, Endang Kumoro berupa satu keping emas seberat 50 gram, satu unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 Nomor Polisi B 2930 TZM, uang tunai Rp60 juta, dan Misdianto berupa satu unit mobil Innova warna putih tahun 2018 Nomor Polisi N 1273 FG, uang sebesar Rp515 juta dan 22 ribu dolar Singapura.
Budi Said melalui Eksi juga meminta pada BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan perihal kekurangan penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk sebanyak 1.136 kg dengan harga Rp505 juta per kg dari transaksi jual beli emas antam di bawah harga resmi Antam.
Atas permintaan tersebut, Ahmad Purwanto dan Endang Kumoro yang tidak memiliki dasar dan wewenang telah membuat dan mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Endang Kumoro perihal kekurangan penyerahan emas oleh Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg dengan harga Rp505 juta per kg.
Padahal senyatanya Antam tidak pernah menetapkan nilai harga resmi penjualan emas Antam sebagaimana harga tersebut, tidak ada faktur penjualan atas
“Terdakwa Budi Said menggunakan surat keterangan yang tidak benar tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada Antam yang seolah-olah Antam memiliki kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 kg dengan harga Rp505 juta per kilogram yang senyatanya tidak benar,” ujarnya.