Bukittinggi, IDN Times - Tiga Kepala Sekolah swasta di kota Bukittinggi, Sumatra Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat. Mereka diduga melanggar aturan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketiga kepsek itu memimpin SD Al-Azhar 67, SD Al-Ishlah dan SD Excellent. Mereka diduga melanggar PPKM lantaran melaksanakan pembelajaran tatap muka.