Oleh Habil Razali
BANDA ACEH, Indonesia —Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh melarang warganya melakukan perayaan hari kasih sayang atau Valentine's Day, pada Rabu, 14 Februari. Alasannya karena tidak sesuai dengan qanun syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, mengeluarkan surat edaran pelarangan perayaan Valentine's Day. Surat bernomor 451/882/2018, ditujukan kepada camat se-Kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah dan pengelola hotel/restoran/kafe dalam wilayah Aceh Besar.
Surat yang berisi sejumlah poin penting itu ditandatangani Mawardi pada 9 Februari. Pada poin pertama, disebutkan alasan pelarangan perayaan Valentine's Day di Aceh Besar. Menurut Mawardi, perayaan hari kasih sayang tersebut bertentangan dengan budaya Aceh yang menerapkan qanun syariat Islam.
"Valentine's Day atau Hari Kasih Sayang yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah dan syiar Islam. Dan haram hukumnya untuk dirayakan," bunyi poin pertama.
Pada poin kedua, Mawardi meminta masyarakat ikut andil dalam penegakan syariat Islam dengan cara melaporkan kepada petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) jika melihat warga yang merayakan Valentine's Day. Kepala sekolah juga diminta mengawasi siswanya agar tidak ada yang merayakan.
"Kepada Satpol PP dan WH, dan para camat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar Syariat Islam, adat istiadat, dan norma masyarakat Aceh," tulis Mawardi dalam poin berikutnya.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar.
"Suratnya sudah kita tandatangani, karena kita memberlakukan qanun syariat Islam dan menghormatinya. Apalagi budaya kita tidak ada Valentine's Day," kata Mawardi kepada wartawan, Selasa, 13 Februari.
Pada 14 Februari, kata Mawardi, tempat wisata tidak ditutup. Namun pihaknya akan mengerahkan personel polisi syariat untuk mengawal setiap lokasi wisata. Bagi warga yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi.
"Sanksi tetap ada sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam qanun," kata Mawardi. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada perbuatan maksiat sejengkal tangan pun di tanah Serambi Mekkah. Menurutnya, perayaan Valentine's Day termasuk dalam perbuatan maksiat.
"Pelaksanaan syariat Islam secara kaffah merupakan komitmen kita bersama," tutur Mawardi.