Jakarta, IDN Times - Miris, seorang anak berusia 14 tahun terlibat dalam bisnis prostitusi. Gadis tersebut mau melakukan video asusila karena diiming-imingi uang Rp50 ribu untuk sekali tampil.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menilai, selama masa pandemik kuantitas anak berinteraksi dengan gadget mengalami kenaikan. Sehingga, kasus ITE dengan konten muatan pornografi pada anak semakin merajalela.
"Gadis itu awalnya mau membuat video asusila dengan iming-iming imbalan uang sekali tampil sebesar Rp50.000, lantaran kedekatan anak itu dengan salah satu admin grup asusila," ujarnya dilansir dari ANTARA, Selasa (11/8/2020).