Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Rahayu Saraswati menilai, kualitas perempuan di legislatif tak kalah penting dari komposisi dan jumlah keterwakilan.
Saat ini, KPPI masih memperjuangkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, agar keterwakilan perempuan di DPR bisa meningkat. Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjadi sorotan publik karena dinilai mengkerdilkan keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Sara, sapaan akrabnya, menilai partai politik punya pekerjaan rumah untuk memperjuangkan kader perempuan yang berkualitas. Selain keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen, namum dia juga menekankan pentingnya perempuan yang berkualitas.
Namun, aktivis perempuan yang akrab dipanggil Sara itu menegaskan, bukan berarti saat ini tidak ada anggota legislatif perempuan yang berkualitas.
"Kalau kita bicara tentang keterwakilan perempuan, itu yang sebenarnya kita perjuangkan bukan hanya soal keterwakilan perempuan, tapi keterwakilan perempuan yang berkualitas, itu penting. Karena gak semuanya perempuan memahami isu tentang perempuan," kata Sara saat dihubungi IDN Times, Selasa (23/5/2023).
"Ini menjadi PR yang sangat besar untuk semua partai politik karena tentunya kita harus memperjuangkan caleg-caleg perempuan atau kader perempuan yang berkualitas," sambung dia.