Depok, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan status tanggap darurat bencana corona virus desease 2019 (Covid-19) di wilayanya. Masa status tanggap darurat bencana bakal berlangsung 73 hari sejak Rabu (18/3) hingga Jumat (29/5).
Langkah ini ditempuh guna merespons tindakan pemerintah pusat, yang melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana memutuskan masa tanggap darurat bencana akibat pandemik virus corona di Indonesia diperpanjang sampai pada waktu tersebut.
Juru Bicara Tim Gugus Satuan Percepatan Penanganan Covid-19 Dadang Wihana mengatakan, tren kasus virus corona di Depok dalam setiap waktu meningkat. Sehingga statusnya naik menjadi tanggap darurat bencana.
“Per hari ini (18 Maret) melalui SK (Surat Keputusan) Wali Kota, Depok naik statusnya dari siaga intensif menjadi darurat bencana,” kata Dadang kepada IDN Times, Rabu (18/3).