Jakarta, IDN Times - Seorang ibu hamil Novi Sri Wahyuni asal Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa dirinya mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas terdekat.
Novi mengalami pusing dan mual setelah mengonsumsi obat tersebut. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan dengan nomor laporan LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ, dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.
Kejadian pemberian obat kedaluwarsa ternyata bukan kali pertama terjadi di dunia kesehatan Indonesia. Berikut adalah beberapa kasus pemberian obat kedaluwarsa.