Sekali lagi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Polda Metro Jaya. Pasalnya jaksa peneliti menilai berkas atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso itu masih belum lengkap. Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan bahwa berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya tidak memuat alat-alat bukti yang cukup.
Dilansir Tempo.co, Sudung tidak menjelaskan kapan berkas perkara Jessica dikembalikan ke penyidik. Tetapi, dia memastikan bahwa saat ini berkas tersebut sudah berada di tangan Polda Metro Jaya. Jaksa peneliti selalu melakukan komunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Selain itu Kejati DKI Jakarta juga tidak ada niatan untuk mengulur penyelesaian kasus pembunuhan itu.
Jika dilihat dari track record-nya, ini merupakan pengembalian berkas perkara keempat yang dilakukan Kejati DKI Jakarta pada kasus Mirna. Masa tahanan Jessica juga akan segera berakhir pada tanggal 28 Mei 2016 mendatang.
Apabila hingga 28 Mei mendatang berkas perkara Jessica belum dinyatakan lengkap, maka kepolisian wajib melepaskan Jesicca demi alasan hukum. Polisi hanya memiliki 120 hari untuk menahan Jessica sebagai tersangka. Kendati terbebas dari tahanan, status tersangka masih akan tetap melekat pada Jessica.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jessica diduga membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun sianida di kopi yang diminum Mirna pada awal Januari lalu. Polisi langsung menetapkan Jessica sebagai tersangka setelah berkonsultasi kepada Kejati yang dilanjutkan dengan gelar perkara.