Pada 28 November 2023, Hasyim membeli monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel seharga Rp5.419.000 untuk CA yang dikirim ke Oakwood Suites Kuningan atas nama "Noufan KPU." Pembelian ini menggunakan uang pribadi Hasyim dan nama "Noufan KPU" digunakan untuk memudahkan pengiriman.
Pada 9 Desember 2023, CA tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput Hasyim di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinasnya. Hasyim juga menyiapkan unit apartemen nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk CA dengan biaya tiket dan penyewaan apartemen ditanggung Hasyim. Hasyim menempati unit 706 di apartemen yang sama.
Selama tinggal di unit 705, CA sering menagih janji Hasyim untuk menikahinya. Pada 2 Januari 2024, Hasyim menulis surat pernyataan di atas meterai yang berisi lima poin, termasuk mengurus balik nama apartemen, membiayai kebutuhan CA, memberikan perlindungan, dan janji untuk tidak menikah dengan perempuan lain. CA menambahkan klausul sanksi moral dan denda jika janji tidak ditepati:
"Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR4.000.000.000,- yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun."
Klausul itu dibuat dan ditandatangani oleh Hasyim pada tanggal 5 Januari 2024.
DKPP menilai, tindakan Hasyim dalam membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CA mirip dengan perjanjian pranikah atau kesepakatan jaminan suami istri adalah tindakan yang tidak patut dilakukan. Pembuatan surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Pada 8 Januari 2024, CA kembali ke Belanda dengan tiket pesawat yang dibiayai Hasyim. Terungkap bahwa setelah kembali ke Belanda, Hasyim tidak memenuhi janji untuk terus berkomunikasi sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya. CA selalu berinisiatif menghubungi Hasyim, tetapi respons dari Hasyim tidak konsisten.