Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara soal kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan pada siswa SMA Binus Simprug berinisial RE (18).
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar memastikan, korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan psikologis. Selain itu, hak-hak korban harus terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif untuk belajar dan berkembang. Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif," kata Nahar dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/9/2024).