Jakarta, IDN Times - Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti menyoroti urgensi undang-undang sistem peradilan pidana anak dalam melindungi tiga kelompok anak, yakni korban, saksi, dan anak berkonflik hukum (ABH).
Hal ini juga berlaku pada kasus bullying atau perundungan di sekolah Binus Serpong yang menjadi perhatian belakangan. Ciput mengatakan, anak-anak terlapor perundungan seharusnya tak dikeluarkan dari sekolah.
“Bahwa anak harus tetap statusnya itu masih siswa dari sekolah ini. Apapun proses yang dia lalui, dia harus tetap mendapatkan haknya,” kata Ciput kepada awak media, dikutip Selasa (27/2/2024).