Jakarta, IDN Times – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumpulkan pimpinan BUMD Jabar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023). Hal ini dilakukan menyikapi hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan segera diberlakukan.
Terbitnya UU tersebut, kata Setiawan, merupakan situasi yang membutuhkan pemahaman baru dan perlu disikapi dengan tepat karena sedikitnya UU tersebut mengubah struktur terkait dengan pendapatan pemda provinsi.
"Undang-Undang ini akan berlaku efektif Januari 2024. Namun, ada beberapa item yang sejak tahun 2023 sudah berlaku. Oleh karena itu, kami memandang bahwa ini harus terinformasi semua. Kurang lebih pendapatan provinsi diatur dalam salah satu pasal. Jadi, ada sekitar 16 sumber-sumber pendapatan yang akan diperoleh oleh provinsi," tuturnya.