Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formulasi reformasi hukum untuk mencegah mafia hukum bermain di sistem peradilan Indonesia. Formula reformasi itu, kata Mahfud, akan disesuaikan dengan konstitusi dan tata hukum di Tanah Air.
Langkah reformasi yang dilakukan oleh Mahfud merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang kecewa dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati. Setelah sempat diburu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudrajad akhirnya menyerahkan diri ke kantor komisi antirasuah pada 23 September 2022 lalu.
"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum. Tapi, upaya itu malah gembos di pengadilan," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, sikap tegas pemerintah bahkan hingga mengamputasi bagian tubuhnya sendiri. Caranya dengan menindak pelaku kasus rasuah yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah.
"Mulai dari kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, (proyek) satelit di Kementerian Pertahanan, dan kementerian lain," tutur dia.
Mahfud menegaskan, Presiden sangat serius untuk melakukan reformasi hukum. Sebab, kinerja baik dari Kejaksaan Agung dan komisi antirasuah malah terpental ketika kasusnya bergulir ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Mulai dari ada koruptor yang dibebaskan hingga koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," katanya.
Tetapi, kata Mahfud, pemerintah tak bisa ikut campur di dalam proses hukum yang bergulir di MA. Karena selain MA lembaga independen, instansi itu sudah masuk ke instansi yudikatif.
"Sementara, kami kan ada di instansi eksekutif," ujar Mahfud.
Lalu, langkah konkret apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan reformasi di bidang hukum agar mafia tak lagi bisa berkutik?