Jakarta, IDN Times - PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air resmi melaporkan Pemkab Malinau ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, (11/2/2022). Mereka melaporkan Pemkab Malinau karena mereka tak merespons somasi yang dilayangkan Susi Air tiga hari lalu.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengonfirmasi mereka resmi melaporkan Pemkab Malinau ke polisi. Meski ia membaca di media, Pemkab Malinau sudah memberikan jawaban atas somasi mereka.
"Katanya sih sudah (direspons). Tapi, kami tetap lapor ke Bareskrim. Saat ini kami sudah di Bareskrim," ungkap Donal kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.
Somasi dilayangkan oleh Susi Air usai lima unit pesawatnya yang diparkir di hanggar Bandar Udara Kol. R.A. Bessing dipindah paksa oleh Pemkab Malinau. Ada dua poin di dalam somasi yang dilayangkan oleh Susi Air, yakni meminta ganti rugi senilai Rp8,9 miliar dan permintaan maaf secara tertulis dari Pemkab Malinau. Donal menjelaskan tenggat waktu kepada Pemkab Malinau untuk merespons pada Kamis kemarin. Bila tidak, maka mereka akan melakukan langkah hukum lanjutan.
Sementara, Pemkab Malinau memberikan kuasa penuh untuk merespons somasi Susi Air kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Jaja Raharja. "Kami harapkan dukungan penuh dari masyarakat Malinau, agar semua ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa ketika memberikan keterangan pers pada Kamis kemarin dan dikutip dari stasiun Kompas TV.
Pasal-pasal apa saja yang dituduhkan oleh Susi Air telah dilanggar oleh Pemkab Malinau?