Susi Air Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M ke Bupati Malinau, Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times - PT ASI Pudjiastuti Aviation atau yang lebih dikenal Susi Air resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malinau. Ada dua pihak yang disomasi oleh Susi Air yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Ernes Silvanus.
Somasi ini dilayangkan merupakan buntut pemindahan paksa lima unit pesawat milik Susi Air dari hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau pada 2 Februari 2022. Pemkab Malinau menolak perpanjangan izin penggunaan hanggar tanpa alasan yang jelas.
Bupati Wempi justru memerintahkan puluhan personel Satpol PP memindahkan secara paksa lima unit pesawat milik Susi Air. Maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu, sudah beroperasi di sana sejak 10 tahun lalu.
"Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan somasi atau teguran pada hari Senin, 7 Februari 2022, dan ditujukan kepada dua pihak yakni Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihakk tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar," ungkap kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz, melalui keterangan tertulis Senin (7/2/2022).
Ia mengatakan, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemkab Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan tugas Satpol PP seperti yang diatur di dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi.
Lalu, apa tuntutan Susi Air di dalam somasi tersebut?
1. Susi Air menuntut permintaan maaf secara tertulis
Salah satu poin tuntutan di dalam somasinya yakni agar Pemkab Malinau meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang, dan memaksa dengan cara melawan hukum. Donal menilai, pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan, ia mendengar pemindahan paksa lima unit pesawat itu dilakukan tanpa restu dari pihak kepolisian. Ia menjelaskan, kontrak penggunaan hanggar memang berakhir pada 2021.
Tetapi, sebelum masa kontrak berakhir, Susi Air telah mengajukan perpanjangan pada 15 November 2021 lalu. Pemkab Malinau merespons pengajuan perpanjangan izin itu dengan penolakan dan tidak dijelaskan alasannya.
Ia menambahkan, pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar merupakan perbuatan semena-mena karena surat pemberitahuan baru diberikan di hari yang sama yakni Rabu, 2 Februari 2022. Susi Air, kata Donal, tidak diberikan perpanjangan waktu untuk mencari solusi dari perizinan tersebut.
"Susi Air akan meminta perlindungan kepada aparat hukum, agar tindakan sewenang-wenang seperti kemarin tidak terjadi lagi," ujar Donal.