Jakarta, IDN Times - PT ASI Pudjiastuti Aviation atau yang lebih dikenal Susi Air resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malinau. Ada dua pihak yang disomasi oleh Susi Air yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Ernes Silvanus.
Somasi ini dilayangkan merupakan buntut pemindahan paksa lima unit pesawat milik Susi Air dari hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau pada 2 Februari 2022. Pemkab Malinau menolak perpanjangan izin penggunaan hanggar tanpa alasan yang jelas.
Bupati Wempi justru memerintahkan puluhan personel Satpol PP memindahkan secara paksa lima unit pesawat milik Susi Air. Maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu, sudah beroperasi di sana sejak 10 tahun lalu.
"Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan somasi atau teguran pada hari Senin, 7 Februari 2022, dan ditujukan kepada dua pihak yakni Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihakk tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar," ungkap kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz, melalui keterangan tertulis Senin (7/2/2022).
Ia mengatakan, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemkab Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan tugas Satpol PP seperti yang diatur di dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi.
Lalu, apa tuntutan Susi Air di dalam somasi tersebut?