Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, menilai, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo wajib meminta pertanggungjawaban dari Kapolda Jawa Timur, Irjen (Pol) Nico Afinta. Bahkan, Nico Afinta disebutkannya layak dicopot sebagai Kapolda Jatim.
Menurut Usman, Nico dinilai gagal mengendalikan anak buahnya yang diminta untuk mengamankan Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu. Akibatnya, ratusan jiwa meninggal buntut dari kepanikan usai gas air mata ditembakan ke arah penonton. Bahkan, kata dia, ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa tersebut.
"Kapolda Jawa Timur layak dimintai pertanggungjawaban, termasuk dicopot bila memang gagal atau tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut atau tidak segera menindak warganya yang menyebabkan banyak kematian warga," kata Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).
Ia menilai, sudah sepatutnya Nico bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan masyarakat, termasuk di dalam Stadion Kanjuruhan.
Berdasarkan data terakhir, jumlah korban tewas telah bertambah menjadi 131 jiwa. Sebagian besar dari mereka ditemukan dalam keadaan wajah membiru dan kurang oksigen.
Usman meminta kepada Kapolri untuk memantau dan memeriksa kinerja anak buahnya di lapangan. Tragedi mematikan itu, kata dia, disebabkan karena kinerja Polri yang rendah.
"Bahkan, Kapolri harus ikut dimintai pertanggungjawaban atas banyaknya masalah di kepolisian, terutama rendahnya kualitas kinerja Polri," tutur dia.
Lalu, apa saja temuan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) soal tragedi di Kanjuruhan?