Kondisi Kabupaten Aceh Tamiang pascabanjir. (Dokumentasi warga untuk IDN Times)
Diketahui, ada tiga bupati di Provinsi Aceh yang sudah mengibarkan bendera putih alias menyetah dan meminta bantuan dalam penanganan banjir dan longsor di daerahnya masing-masing. Setelah Bupati Aceh Tengah Hail Yoga menyatakan ketidaksanggupan, 2 bupati lainnya yakni Bupati Aceh Selatan Mirwan dan Bupati Aceh Timur meminta bantuan provinsi hingga pusat.
Dalam surat bernomor 360/1975/2025 pada 27 November 2025, Bupati Aceh Selatan Mirwan meminta Pemerintah Provinsi mengambil alih penanganan darurat bencana.
Dalam surat tersebut ada 11 kecamatan di Aceh Selatan yang terdampak. Mulai dari rumah warga, fasilitas umum hingga akses transportasi lumpuh. Mirwan menyatakan ketidaksanggupan dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana banjir dan tanah Longsor pada 24 November 2025 tersebut.
"Mengingat masifnya dampak yang ditimbulkan akibat kejadian bencana, dan kemampuan daerah yang terbatas baik ketersediaan logistik, peralatan, sumber daya manusia dan anggaran, dipandang perlu Pemerintah Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat bencana banjir di Aceh Selatan, " demikian bunyi pernyataan tersebut.
Plt Sekda Aceh Selatan Diva Samudera Putra menegaskan, ini merupakan syarat agar Pemerintah Provinsi Aceh bisa menetapkan status darurat bencana.
"Ini dukungan pemerintah kabupaten/kota agar provinsi dapat menangani lebih cepat, kuat dan terstruktur," kata Diva.