Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan penyaluran bantuan di kawasan bencana tidak harus diserahkan ke pihak tertentu, termasuk tidak harus melalui kepala daerah. Risma mengatakan penyerahan bantuan bencana bisa melalui pihak yang paling memungkinkan menerima bantuan.
“Bantuan bencana bisa lewat siapa saja. Bisa kapolres, bisa dandim, bisa dapur umum. Siapa saja. Yang penting tanda terimanya jelas. Di Subang, aku kasih kapolsek karena dia bikin dapur umum,” kata Risma dalam siaran tertulis, di Jakarta (11/06/2021).
Hal tersebut disampaikan Risma, usai viralnya video kemarahan Bupati Alor Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo kepada anak buah Risma. Usut punya usut, Amon berang karena paket bantuan bencana tidak disalurkan melalui pihaknya.