Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima suap izin proyek Meikarta di area Cikarang. Diduga, dia dijanjikan mendapatkan suap dengan total Rp13 miliar.
Pemberian uang itu diserahkan melalui Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tersangka berjumlah 9 orang. Diduga sebagai penerima adalah NNY (Neneng Hasanah Yasin) Bupati Bekasi periode 2017-2022," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Senin malam (15/10).
Lalu, berapa jatah suap yang diperuntukan Neneng? Dan untuk keperluan apa suap tersebut?