Jakarta, IDN Times - Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, akhirnya terpaksa harus melewati sahur pertama di rutan yang berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Rabu (16/5), KPK menetapkan Dirwan sebagai tersangka usai tertangkap tangan dalam operasi senyap yang digelar Selasa kemarin.
Ia diduga keras telah menerima komitmen fee untuk lima proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan dari kontraktor setempat. Total uang yang dijanjikan oleh kontraktor mencapai Rp 112,5 juta.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, maka dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada malam ini di gedung KPK.
Selain Dirwan, lembaga anti rasuah juga menetapkan status tersangka bagi tiga orang lainnya yakni Juhari (kontraktor), Hendrati (isteri Dirwan) dan Nursilawati (Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan).
Lalu, berapa lama ancaman penjara yang akan dihadapi Dirwan dan bagaimana kronologi penangkapan oleh tim penyidik lembaga anti rasuah yang berlangsung pada Selasa malam kemarin?