Jakarta, IDN Times - Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud akhirnya kembali harus berhadapan dengan hukum usai tertangkap tangan dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (17/5) di Kecamatan Manna.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 85 juta. Tetapi, setelah dilakukan penggeledahan di rumah keponakan Dirwan yang bernama Nursilawati (Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan), penyidik menemukan adanya bukti transfer ke rekening isteri Bupati, Hendrawati sebesar Rp 13 juta.
Usai diperiksa selama hampir 12 jam, Dirwan akhirnya keluar dari gedung lembaga anti rasuah dengan mengenakan rompi oranye. Maka, statusnya jelas sudah. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK. Statusnya pun telah berubah menjadi tersangka.
Kepada media yang telah menantinya, Dirwan mengaku apa yang ia alami jelang Ramadan adalah sebuah tragedi.
"Intinya ini tragedi buat saya. Saya gak bisa katakan dan saya gak menyangka akan seperti ini. Tapi, biar bagaimana pun, kita lihat prosesnya sekarang," ujar Dirwan dini hari tadi.
Penyidik KPK menyangkakan Dirwan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 yang ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun.
Menilik ke belakang, ini bukan kasus hukum pertama yang harus dialami Dirwan. Sebelumnya, ia sudah menjadi residivis selama tujuh tahun akibat kasus pengeroyokan hingga menewaskan satu orang.
Lalu, apa lagi rekam jejak Dirwan hingga akhirnya ia terjaring dalam OTT KPK?