Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (12/12) kemarin. Ia diduga kuat telah korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan telah mengumumkan Irvan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pendidikan. Ia menyebut ada sekitar 14,5 persen DAK yang seharusnya digunakan di bidang pendidikan, seperti kebutuhan ruang kelas, laboratorium atau fasilitas lainnya. Total DAK yang dijatah untuk Kabupaten Cirebon mencapai Rp46,8 miliar.
"Tapi, dana tersebut justru dipangkas untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Akibatnya dalam hal ini, para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati dana tersebut, malah tidak bisa," kata Basaria ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Rabu malam kemarin.
Dari 14,5 persen DAK itu, sebanyak 7 persennya atau setara Rp3,2 miliar masuk ke kantong pribadi Irvan. Sayangnya, KPK masih belum bisa mengungkap penggunaan uang jatah Irvan tersebut.
Apakah KPK akan menuntut Irvan dengan hukuman maksimal? Sebab, korupsi di sektor pendidikan sangat keji dan mengambil hak warga Cianjur.