Sunjaya merupakan pensiunan dari TNI Angkatan Darat. Ia meninggalkan korps kebangaannya itu pada tahun 2008 lalu dengan pangkat Lettu Caj. Setelah mengalami berbagai mutasi, pria kelahiran 1 Juni 1965 itu akhirnya ditempatkan di Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat pada 2008 lalu.
Dia juga pernah diproses secara militer lantaran memalsukan surat izin untuk maju di Pilkada tahun 2013 lalu. Hal itu terungkap di sidang Mahkamah Konstitusi ketika Sunjaya berhadapan dengan calon Bupati Cirebon, Raden Sri Heviyana-Rahmat.
Sebagai pemohon, Sri Heviyana menanyakan soal keterbukaan sikap Sunjaya yang tidak pernah menyampaikan ke publik kalau ia pernah menjalani proses peradilan militer. Saat itu, Sunjaya dituding telah memalsukan surat izin dari atasannya untuk bisa mengikuti Pilkada tahun 2013 lalu.
"Saya bukan pernah dipenjara, tetapi dipidana penjara oleh Mahkamah Militer dan memang tidak saya publikasikan," ujar Sunjaya di ruang sidang MK pada tahun 2014.
Sesuai dengan aturan di KUHP nomor 263 ayat (2), ancaman hukuman yang seharusnya diterima Sunjaya adalah enam tahun. Namun, ia mengaku tidak tahu surat izin dari atasannya yang diserahkan ke KPUD sudah dipalsukan.
”Saat itu saya baru mengetahui bahwa surat izin saya ditipex, karena pada tahun 2008 saya tidak tahu hal tersebut,” katanya lagi.
Menurut dia, surat yang dipalsukan adalah surat jalan kemudian diubah menjadi surat izin untuk mengikuti pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2013. Ia mengaku, di sidang Pomdam, tuduhan itu tidak terbukti. Berkas itu, kemudian diserahkan kembali ke atasan yang menghukum Sunjaya.
"Saya kemudian mendapatkan hukuman disiplin enam bulan," kata dia.