Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil UU Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada Selasa (17/12/2024).
Agenda sidang ini adalah perbaikan permohonan atas permohonan yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Batanghari, Muhammad Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Rahmad Hasrofi. Pemohon menguji konstitusionalitas terkait penulisan nama “Kabupaten Batang Hari” yang berubah menjadi “Kabupaten Batanghari” dalam UU Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (UU Kabupaten Batanghari).
Kuasa hukum Pemohon, Vernandus Hamonangan mengatakan perbaikan Permohonan yang pertama yakni perihal permohonan pengujian seluruh frasa Kabupaten Batanghari dan Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Kemudian ada perbaikan di identitas Pemohon, dimana Pemohon bertambah ada dua orang yang terdiri dari Pemohon III, yaitu Fathuddin Abdi, kemudian Sumantri sebagai Pemohon IV. Dan adanya perbaikan Pemohon ini, kami juga perbaikan dengan Pemohon I dan Pemohon II yang kami posisikan sebagai perseorangan Warga Negara Republik Indonesia, Yang Mulia,” ujar dia dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.