Dalam OTT kemarin, KPK menangkap enam orang, termasuk Nyono. Lima orang lainnya adalah Inna Silestyowati (Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang), Oisatin (Kepala Puskesmas Perak dan bendahara Paguyuban Puskesmas se Jombang), Didi Rijadi (Kepala Paguyuban Puskesmas se Jombang), S, dan A.
Kalau Nyono selaku penerima uang suap ditangkap ketika tengah berada di stasiun di Solo, maka Inna sang pemberi suap ditangkap di sebuah apartemen di Surabaya. Di sana pula, penyidik menangkap anak dan suami Inna. Namun, belakangan mereka dilepas.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa catatan pengadministrasian dana uang kutipan, rekening bank atas nama Oisatin, catatan penerimaan uang dan buku rekening atas nama Inna.
Usai dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Nyono dan Inna.
"Sebagai pihak penerima, Nyono disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Inna selaku pihak pemberi disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 juga tentang Pemberantasan Tipikor," kata Laode.
Ancaman hukuman yang akan mereka terima yakni penjara antara 4 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenai denda uang antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.