Jakarta, IDN Times - Korupsi di bidang sumber daya alam (SDA) seolah tidak berhenti. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak surut untuk memproses para pelakunya.
Kini pada Jumat (1/2), lembaga antirasuah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur di Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Bupati yang menjalani periode kepemimpinannya yang kedua itu disebut oleh KPK telah memberikan izin kepada tiga perusahaan tambang yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Padahal, izin tersebut seharusnya belum bisa diberikan lantaran masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh ketiga perusahaan itu untuk menambang.
Sebagai imbalannya, Supian mendapatkan suap yang menguntungkan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (1/2).
Izin itu diberikan oleh Supian ke tiga perusahaan tersebut pada periode 2010-2015 lalu. Lalu, berapa nilai kerugian negara yang disebabkan dari pemberian izin yang disahkan oleh Supian? Apa saja suap yang diterima oleh Supian sehingga bersedia memberikan izin tersebut?