Jakarta, IDN Times - Persidangan mengenai kasus suap yang melibatkan bupati non aktif Purbalingga, Tasdi, segera digelar dalam waktu dekat. Namun, pada Senin (20/8) kemarin, dakwaan dibacakan lebih dulu untuk empat tersangka lainnya. Mereka adalah si pemberi uang bagi bupati, Hamdani Kosen dan Librata Nababan yang merupakan kontraktor untuk proyek pembangunan Purbalingga Islamic Centre, Ardirawinata Nababan dan Hadi Iswanto (Sekretaris Daerah Pemkab Purbalingga).
Untuk nama terakhir, ia juga menjadi orang yang dimintai tolong oleh Tasdi untuk menerima uang suap dari para kontraktor. Di dalam dakwaan yang diterima oleh IDN Times, Tasdi dijanjikan akan diberikan uang suap untuk proyek pembangunan kawasan Islamic Centre senilai Rp500 juta. Namun, yang baru direalisasikan Rp115 juta.
"Uang dengan jumlah seluruhnya Rp115 juta dari yang dijanjikan Rp500 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Tasdi selaku Bupati Purbalingga periode 2016-2021 yang diserahkan melalui Hadi Iswanto," ujar jaksa M. Takdir Suhan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (20/8).
Lalu, apa lagi yang terungkap di surat dakwaan itu?