Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng, bersama pendukungnya. (IDN Times/Istimewa)
Diketahui, sidang perkara ini sudah berjalan sejak Januari 2023, dengan menghadirkan banyak saksi, baik saksi yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa.
Eltinus Omaleng melalui penasihat hukumnya, Ahmad Yani, merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena usaha untuk mencari keadilan dipenuhi, dan majelis hakim sepakat untuk membebaskan Eltinus setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang.
Yani mengungkapkan, jaksa penuntut umum diberi kesempatan yang sebesar-besarnya oleh majelis hakim membuktikan dakwaannya. Begitu pula dengan Eltinus Omaleng melalui penasihat hukum diberi kesempatan membuktikan ia tidak bersalah.
“Hakim nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Artinya tidak melakukan tindak pidana korupsi ini berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada satupun barang bukti yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Bahkan, Yani menyebutkan, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng. Seperti ada saksi yang dihadirkan JPU menyatakan sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut.
Begitu pun ketika JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan, tetapi tidak menggunakan hak tersebut.
Yani bersyukur pula karena proses sidang yang panjang dapat dilalui. Bahkan, pada Januari ketika awal sidang, penasihat hukum meminta kepada hakim penangguhan penanganan tapi belum dikabulkan. Namun pada akhir Mei, penangguhan dikabulkan untuk memudahkan proses persidangan.