Jakarta, IDN Times - Setelah menyandang status tersangka untuk perbuatan korupsi menerima suap dan gratifikasi, Bupati non aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa kembali disematkan status serupa. Pada Selasa (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Mustofa sebagai tersangka untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan uang yang "dicuci" oleh Mustofa berasal dari penerimaan gratifikasi senilai Rp34 miliar.
"Dugaan penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugas atau kewajibannya. Tersangka MKP (Mustofa) diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas, SKPD/OPD, camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA," kata Febri ketika memberikan keterangan pers malam ini di gedung KPK.
Lalu, gratifikasi itu dibelanjakan apa saja oleh Mustofa? Apakah benda-benda yang dibelinya sudah disita oleh lembaga antirasuah?