Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Uang Rp572 juta itu diduga diserahkan Muara kepada Terbit melalui Isfi Syahfitra di Bank Sumut cabang Stabat. Selanjutnya, Isfi menyerahkan uang itu kepada Terbit melalui Iskandar di Dylans Coffee, Binjai Utara, kota Binjai.
"Beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra, dan Shuhanda Citra, serta selanjutnya mengamankan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan Terdakwa Iskandar Perangin Angin, serta Muara Perangin Angin, beserta barang bukti sejumlah uang," jelasnya.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.