Bupati PPU Diduga Pakai Uang Suap Buat Musda Partai Demokrat Kaltim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menggunakan uang suap dari sejumlah pihak untuk keperluan Musyawarah Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur. Untuk mengusut ini, KPK memeriksa dua saksi pada Rabu, 20 April 2022.
"(Pemeriksaan) bertempat di Mako Brimob Polda Kaltim," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (21/4/2022).
1. KPK periksa sopir hingga Dewas Perusda Danum Taka
Ali mengatakan bahwa saksi yang diperiksa terkait hal tersebut adalah sopir AGM Supriadi alias Ucup dan Dewas Perusda Danum Taka, Asdarusalam. Keduanya disebut telah memenuhi panggilan KPK.
"Dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM dalam kegiatan Musda Partai Demokrat," ujarnya.
2. KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:
• Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara
• Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
• Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)
• Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR (penerima suap)
• Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
• Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)
3. Abdul Gafur kena OTT KPK di mal Januari lalu
Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.
Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.
KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.