Imas menjadi Bupati Subang pada (8/06) menggantikan pendahulunya, Ojang Sohandi yang juga terjaring OTT KPK dalam kasus suap penanganan kasus BPJS.
Mendagri Tjahjo Kumolo langsung memberhentikan Ohang, karena ia terjaring dalam OTT KPK. Hal ini berbeda, kalau kepala daerah diduga terlibat kasus korupsi.
"Kasus OTT Bupati Subang ini harusnya tidak perlu terjadi kalau kepala daerah memahami area rawan korupsi dan hal-hal yang seharusnya tidak dilanggar sebagai pejabat daerah khususnya dengan OTT oleh KPK," ujar Tjahjo pada tahun 2016 lalu.
Imas merupakan kepala daerah pertama yang ditangkap KPK usai dilakukan penetapan calon oleh KPUD. Sebelumnya, sempat muncul imbauan dari Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar semua penegak hukum untuk sementara waktu menghentikan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang sudah ditetapkan KPUD. Tujuannya, agar tidak mengganggu proses Pilkada. Kecuali, kata Tito, kalau memang kepala daerah terkena OTT.
Namun, usulan itu ditolak saat dibahas di DPR.
Ini merupakan kepala daerah yang kena OTT KPK pada tahun 2018. Tiga kepala daerah lainnta adalah Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang terjaring pada (4/01/2018). Sementara, bupati kedua yang tertangkap berasal dari Jombang, Nyono Suharli Wihandoko pada (4/02/2018) dan Bupati Ngada, Marianus Sae pada (11/02/2018).