Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kepulauan Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, selama 20 hari pertama di rumah tahanan K4 sejak Rabu (1/5). Sri mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol karena diduga kuat telah menerima suap berupa uang dan benda-benda mewah. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Sri dilarang menerima suap atau gratifikasi.
"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (30/4).
Lalu, berapa lama ancaman bui yang dihadapi oleh Sri akibat perbuatannya itu? Sebab, benda-benda mewah yang diminta oleh Sri tidak tanggung-tanggung nilainya.